Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
  3. Wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana, program intership, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan.