Menurut Fatwa MUI No.13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa disebutkan bahwa “Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar)
Yuk jangan ragu – ragu untuk vaksinasi Covid-19 saat berpuasa